GARUT – Seorang anggota DPRD Garut dilaporkan ke Polda Jabar. Anggota dewan itu diduga melakukan tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan.
Selain ke Polda Jabar, dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oknum anggota DPRD Garut itu juga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Garut.
Disebutkan, oknum anggota DPRD Garut tersebut melakukan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Ancaman itu ditujukan kepada pelapor yang merupakan seorang pria.
Baca Juga:Polrestro Bekasi dan Forkopimda Cek Kesiapan Check Point Pelaksanaan PSBBDoa untuk Negeri Hadapi Corona, SP Band Rilis “Pulihkan Negeriku”
Kuasa hukum pelapor (korban ancaman), Sam Yosef, mengatakan, ancaman dilakukan, karena kliennya memiliki dokumentasi terkait hubungan gelap oknum anggota DPRD Garut tersebut dengan tunangan kliennya itu (pelapor/korban pengancaman).
“Sehingga ada ancaman seperti itu ke klien saya. Takut tersebar karena memang tak senonoh, kasar, dan jorok (video, foto, dan percakapan whatsapp),” katanya.
Hubungan gelap itu, lanjutnya, jadi masalah besar bagi anggota dewan itu.
Perempuan berinisial D berusia 30 tahun itu bahkan disebut Yosef sempat ditawari menggunakan narkotika.
“Perempuan ini calon istrinya klien saya. Jadi anggota dewan ini mengancam ke calon suaminya. Bahkan pernah ada ajakan memakai sabu-sabu. Gambar bongnya (alat penghisap sabu) juga ada di screenshoot WA,” ucapnya.
Yosef menambahkan, tudingan itu sudah berdasarkan bukti-bukti. Ia mempersilakan anggota dewan itu membantahnya dan memberi pembuktian ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.
“Wanitanya orang Garut dan belum menikah. Yang jelas ada hubungan gelap di sini. Lebih parahnya ada upaya merayu dan mengajak untuk bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Baca Juga:Mantan Sekjen PP GPII Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Stafsus MilenialHari ini, ODP Corona di RI Tercatat 139 Ribu Lebih
Dikatakan dia, kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut. Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
“Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut,” ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).
Dikatakan dia, pada 6 April 2020, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Jabar. Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dengan Pasal 45 B Undang-undang ITE.
“Kemarin kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran etika dan moral ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Garut. Sudah beri surat pengaduannya dan kami harap segera diproses,” katanya.
