Ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegakan di dalam pembatasan ini. Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak di lakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah. Kemudian semua fasilutas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan , ruang RPTRA , Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.
Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu . pernikahan tidka di larang tetapi di lakukan di kantor urusn agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiayan ritual khitan tapi perataannya ditiadakan.
Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia . Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisabekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup.
Baca Juga:Truk BBM Oleng di Kertajati, 2 Pengendara Motor Tewas DiserudukKejar Target, Bapenda Cetak Awal SPPT dan PBB-P2
Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian, (yaitu) :
- sektor kesehatan;
- sektor pangan, makanan dan minuman;
- Sektor energi , sepeti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
- Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
- Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
- Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,
- Sektor industri strategis yang ada dikawasan ibu kota
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiayan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dgn situasi sekarang, jadi tidk berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penangannan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan covid itu bisa berkegiatan. (*)
