BANDUNG – Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, sampai 29 Mei 2020.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD, perpanjangan penyesuaian sistem kerja itu memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
“Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) di Jabar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (29/3/2020).
Baca Juga:Mengaku Intel, Si Gempal ini Tipu dan Setubuhi Wanita BersuamiKota Bandung Berlakukan Local Lockdown, Jalan Braga Cs Ditutup
“Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non-pelayanan, dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja,” kata Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Minggu (28/3/20).
Ditegaskan dia, meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.
Untuk para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, lanjut dia, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya. Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” ujarnya.
Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.
“Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.
