“Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” tulis surat edaran tersebut. (*)
Kemenag: Akad Nikah Boleh, Tapi Tamunya Tak Lebih Dari 10 Orang
