Sementara, Sekretaris PCNU Karawang, Abdullah Kamaludin menambahkan, atas pemberitaan media online tersebut pihaknya melalui kelembagaan PCNU Karawang akan melakukan somasi kepada wartawan yang menulis berita dan media online bersangkutan.
“Jika dalam waktu 24 jam wartawan atau media bersangkutan tidak mengklarifikasi dan meminta maaf kepada PCNU Karawang, maka secara terpaksa kami akan melakukan langkah somasi,” tegasnya. (zen)
