untuk dengan melaporkan ha1 tersebut kepada atasan langsungnya masing-masing;
d. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak di satu tempat seperti apel kerja, penyuluhan hukum, dll untuk sementara tidak dilaksanakan sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut;
e. Pengisian daftar hadir secara elektronik (finger print) untuk sementara tidak dilaksanakan dan diganti dengan pengisian daftar hadir secara manual;
f. Tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnya bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya;
g. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap hari kepada atasan langsungnya melalui sarana tercepat;
h. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja secara berjenjang berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dengan tembusan Kepala Biro Umum setiap hari Jumat;
i. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020;
Di Tengah Pandemi Corona, Kejagung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
