Seorang Pria di Cikampek Diciduk Polisi, “Main” Tembakau Gorila

Seorang Pria di Cikampek Diciduk Polisi, "Main" Tembakau Gorila
0 Komentar

KARAWANG – Seorang pria di Cikampek, Karawang, dibekuk Polisi. Bersama pria tersebut, Polisi mendapatkan satu bungkus plastik tembakau gorila seberat 7,63 gram.

“Pelaku bernama Susanto Jaya Kusumah (32) warga Kampung Blok Belimbing RT 3/7, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek,” ujar Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Rabu (4/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Sat Narkoba Polres Karawang kini tengah mengejar satu pelaku lainnya bernama Feri yang menjadi target pengejaran karena pelaku Susanto ini membeli barang dari Feri.

Baca Juga:Warga Bekasi yang Diduga Terjangkit Corona Meninggal DuniaKorlantas Mabes Polri Gelar Pertemuan dengan Jajaran Lalu Lintas Ciayumajakuning dan Subang

“Kami kenakan hukuman penjara maksimal seumur hidup tentang narkotika,” katanya. (red)

0 Komentar