Terkait Kasus MeMiles, Polda Jatim akan Panggil Mulan Jameela

Terkait Kasus MeMiles, Polda Jatim akan Panggil Mulan Jameela
net
0 Komentar

JAKARTA – Polda Jatim akan menjadwalkan pemanggilan beberapa artis terkait kasus investasi bodong MeMiles. Salah satunya, penyanyi yang juga anggota DPR RI, Mulan Jameela. Pihak Polda Jatim pun berharap Mulan bisa hadir.

“Kalau yang bersangkutan (Mulan) mau memberikan keterangan, lebih bagus lagi dan nggak perlu dipanggil,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya,kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Polda harus mengikuti prosedur jika ingin memanggil Mulan.

Baca Juga:Polisi Bidik Kasus Asabri, “Diduga Ada Kasus Korupsi”Seorang Dokter Wanita Ditemukan Gantung Diri di Kamar Hotel, “Isunya Soal Asmara”

“Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil, ya, itu harus ikuti prosedur yang berlaku,” kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Gerindra, kata dia, sudah menjelaskan keterkaitan Mulan dengan MeMiles kepada pihak Polri. Terlepas dari itu, Dasco meminta Mulan memenuhi panggilan Polda Jatim.

“Walaupun kami sudah sampaikan, saya bicara bukan sebagai pimpinan DPR ya. Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui liaison officer di Markas Besar Kepolisian bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi, yang itu tidak dilarang dalam UU maupun tatib DPR,” papar Dasco.

Terkait kasus tersebut, Polisi telah menyita beberapa aset dari investasi bodong MeMiles. Aset ini berupa uang dalam rekening utama PT Kam and Kam hingga mobil yang menjadi reward para member.

Terkait Kasus MeMiles, Polda Jatim akan Panggil Mulan Jameela

“Ada 18 mobil ditambah 5 mobil sitaan. Nanti mudah-mudahan minggu depan ada lagi. Kalau uang ada Rp 122 miliar Terus kemarin dari dokter Eva Rp 100 juta,” ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, Gidion menyebut ada beberapa aset yang tidak bergerak seperti rumah. Namun penyegelan rumah harus melewati mekanisme di pengadilan.

Gidion menambahkan pihaknya saat ini telah memblokir rekening PT Kam and Kam saja. Sanjay sebagai pemilik aplikasi MeMiles ini sengaja kabur setelah mengubah sistem pada 16 Desember 2019 lalu.

0 Komentar