Namun sayang berdasarkan informasi yang kami dapat, terhadap keterangan palsu yang dilaporkan Toto ke Polresta Bandung oleh EDS, KPK telah melakukan intervensi dengan meminta laporan Toto itu dihentikan, padahal EDS ini tidak dalam tuduhan melakukan korupsi dimana bukan menjadi wewenang KPK untuk melakukan supervisi terhadap laporan tersebut.
KPK melakukan intervensi terhadap laporan Toto di Polresta Bandung, apakah KPK khawatir apa yang dituduhkan terhadap Toto merupakan satu bentuk rekayasa? sebab Toto selalu menyangkal apa yang dituduhkan kepadanya dan meminta KPK membuktikan sumber uang yang diberikan kepada mantan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dari mana asalnya dan uang siapa sebenarnya?.
Dengan terbukti sumber uang tersebut maka akan jelaslah peran Toto apakah dia yang memerintahkan dan pantas menjadi tersangka atau Toto hanya dijadikan tumbal untuk melindungi peran besar seseorang dibalik kasus ini yang kemungkinan sebagai tersangka sebenarnya dan siapakah orang tersebut?.
Baca Juga:Menuju Cirebon Bersih 2020, Ini yang Dilakukan Pemkot CirebonMuaythai Kab Bandung Optimis Sabet Medali di Bupati Cirebon Cup
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab V Tentang Peran Serta Masyarakat untuk ikut mengawal Kasus Suap Korupsi Meikarta ini yang sedang berproses di KPK agar terang benderang supaya aktor intelektual Kasus Suap tersebut bisa dijerat dan dijadikan tersangka oleh KPK sehingga tidak terkesan ada tumbal atau kriminalisasi untuk melindungi Tersangka yang sebenarnya. (rls)
