Wanita asal RI Diciduk Polisi di Malaysia, Terkait Narkoba

Wanita asal RI Diciduk Polisi di Malaysia, Terkait Narkoba
Ilustrasi
0 Komentar

SEORANG wanita asal Indonesia ditangkap Polisi Malaysia, dalam sebuah penggerebekan pada malam Natal. Dia ditangkap terkait narkoba. Dalam penggerebekan itu, Polisi mendapati barang bukti narkoba.

Dilansir The Star, Kamis (26/12/2019), penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Selangan Batu pada Selasa (24/12) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Saat itu dua tersangka pria berusia 25 dan 27 tahun itu ditangkap saat sedang memakai obat-obatan terlarang.

Saat itu, wanita asal Indonesia sedang berada di sebuah kamar di lantai atas rumah tersebut. Dari tangan ketiganya polisi menyita sekitar 403 sabu dan 38 pil Erimin 5 (happy five) yang nilainya lebih dari RM 61.000 (Rp 206.240.885).

Baca Juga:Setnov Pindah dari Sukamiskin, Ini PenyebabnyaAneka Ragam Kegiatan Hasil DD Tahap III 2019 Mantapkan Desa Ciledug Tengah

“Polisi telah memperoleh perintah pengadilan untuk menahan mereka selama tujuh hari untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 39B dari Dangerous Drugs Act 1952 untuk perdagangan narkoba selain Bagian 39A (1) dan Bagian 15 (1) (a) dari tindakan yang sama (untuk kepemilikan narkoba dan konsumsi),” kata Kepala CID Narkotika Sarawak, Supt Hasnir Abdul Hamid.

Pemeriksaan lebih lanjut pada ketiga tersangka mengungkapkan bahwa mereka memiliki catatan kriminal masa lalu untuk kepemilikan narkoba. (red)

0 Komentar