Pemkot Bandung Kembali Menangkan Sidang Gugatan “Rumah Deret Tamansari”

Pemkot Bandung Kembali Menangkan Sidang Gugatan "Rumah Deret Tamansari"
Foto: CNN Indonesia
0 Komentar

“Ketiga tindakan para penggugat yang tidak menyetujui pembangunan rumah deret Tamansari justru menyebabkan pembangunan menjadi terhambat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan dengan putusan PTUN ini menginstruksikan DPKP3 untuk melengkapi kelengkapan izin dan keperluan administrasi lainnya untuk membangun rumah deret Tamansari.

“Harapan saya tentu saja ini menjadi pintu untuk melanjutkan proses pembangunan. Setelah dimenangkan di PTUN sekarang tinggal bagaimana melanjutkan perizinan pembangunan,” ucap Oded.

Baca Juga:Hari ini Jokowi Lantik Pimpinan dan Dewas KPK300 Nomor Telepon masih Tersadap KPK

Sebab, 181 KK warga RW 11 Tansari yang telah sepakat program pembangunan rumah deret sudah menagih dirinya. Oleh karenanya, Oded berharap percepatan pembangunan bisa segera dilakukan pada awal 2020 mendatang.

“Kalau izin ini selesai, bisa secepatnya dibangun. Karena saya diminta terus oleh masyarakat yang mendukung. Kalau pembangunan sudah dimulai, harapan masyarakat yang 181 KK ini mudah-mudahan bisa ada kepastian,” katanya. (red)

Laman:

1 2
0 Komentar