LBH Bandung Kecam Aksi Penggusuran di Tamansari

LBH Bandung Kecam Aksi Penggusuran di Tamansari
Foto: CNN Indonesia
0 Komentar

BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam aksi penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat Kepolisian terhadap warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

“Penggusuran yang dilakukan kemarin itu tidak sesuai prosedur,” ujar Direktur LBH Bandung Willy Hanafi, melalui keterangan resminya, Jumat (13/11/2019).

Dia pun menyindir langkah itu sebagai ironi setelah dua hari sebelumnya ibu kota Jawa Barat itu mendapat penghargaan kota peduli HAM.

Baca Juga:Komplotan “Mengecer di Purwakarta” Dibekuk, 1 Wanita Muda, 1 Pelajar SMKTunggu 3 Hari Lagi, Nama yang Lolos jadi Kandidat Sekda Jabar akan Diumumkan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diketahui telah memberikan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia kepada Kota Bandung.

Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang diadakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika Bandung Selasa, 11 Desember lalu.

“Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung,” ucap Willy.

Willy menyebutkan, pada Rabu (11/12), Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tempati selama berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut, kata dia, hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

“Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran,” ujarnya.

Dia melanjutkan, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsek masuk ke sekitar rumah warga.

“Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas,” kata Willy.

Baca Juga:Merasa Dijebak, Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan JujurTol Layang Jakarta-Cikampek Sudah Bisa Digunakan

Lalu, pada pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga.

0 Komentar