Kembangkan Kasus Korupsi Sunjaya, KPK Cekal Bos Cirebon Power ke Luar Negeri

Kembangkan Kasus Korupsi Sunjaya, KPK Cekal Bos Cirebon Power ke Luar Negeri
0 Komentar

2. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 yang baru tidak dapat menggunakan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur perubahan Izin Lingkungan atas KTUN yang masih sah dan berlaku tidak dapat digunakan dalam penerbitan Izin Lingkungan yang baru ini.

3. Bahwa Pasal 114a Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tidak berlaku untuk Izin Lingkungan.4. Izin lingkungan PLTU batu bara Cirebon 2 tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam arti tidak melibatkan warga terdampak dan organisasi lingkungan hidup.

Lebih lanjut  Willy Hanafi, SH , wakil dari Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menyatakan tindakan DPMPTSP Prov. Jawa Barat yang mengeluarkan Izin Lingkungan baru menyalahi prosedur yang berlaku, tanpa melibatkan partisipasi warga masyarakat terdampak, dan tanpa itikad baik mengakomodir perbaikan substantif sebagaimana telah disampaikan dalam gugatan TUN atas Izin Lingkungan PT CEP yang lama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan dengan demikian cacat yuridis dan dapat dibatalkan oleh pemberi izin.

Baca Juga:Pertamina akan Bangun Pabrik Senilai Rp 100 Triliun di IndramayuGiliran Ciamis Diterjang Puting Beliung, 28 Rumah Rusak

Ketua WALHI Jawa Barat, waktu itu Dadan Ramdan menambahkan bahwa keluarnya izin lingkungan baru PLTU Cirebon 2 cacat prosedur dan substansi. Serta mendesak dan mengingatkan JBIC serta bank lain yang terlibat dalam pendanaan proyek tersebut untuk membatalkan pinjamannya karena warga bersama dengan WALHI sedang melalukan gugatan.

“Jawa Barat tidak perlu membangun PLTU batu bara yang akan menambah beban pencemaran lingkungan, ” jelas Dadan.

Sebelumnya secara pengakuan PT Cirebon Energi Prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon, Jawa Barat, mengklaim untuk pembangunan PLTU II yang berkapasitas 1000 megawatt akan menghasilkan emisi lebih sedikit dan teknologi yang digunakan adalah yang pertama di Indonesia.

“Kami pastikan untuk emisi yang dikeluarkan nantinya akan sedikit dan teknologi yang kita gunakan itu pertama di Indonesia,” kata President Director PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto di Cirebon.

Emisi yang dikeluarkan sedikit, penggunaan batu bara sebagai bahan bakarnya juga akan berkurang tidak seperti PLTU I dan ini merupakan upaya dari pihaknya dalam meminimalkan penggunaan batu bara.

0 Komentar