Kembangkan Kasus Korupsi Sunjaya, KPK Cekal Bos Cirebon Power ke Luar Negeri

Kembangkan Kasus Korupsi Sunjaya, KPK Cekal Bos Cirebon Power ke Luar Negeri
0 Komentar

Pemikiran Heru ini menarik sebenarnya sebagai boss Cirebon Power banyak masuka untuk urusan listrik bangsa ini namun politikus yang masuk ke Golkarnya di lingkaran karena kedekatan dengan Menteri Airlangga bukan kader Golkar dari bawah.

Jika ditelusuri media ini (EnergyWorld) pernah menulis bahwa Cirebon Power kehadirannya sempat menjadi masalah.

Makanya Perjuangan Penyelamatan Lingkungan dan Sosial Dimulai,Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) bersama warga sempat menggugat Izin Lingkungan PLTU Batu Bara Cirebon 2 Untuk Dicabut.

Baca Juga:Pertamina akan Bangun Pabrik Senilai Rp 100 Triliun di IndramayuGiliran Ciamis Diterjang Puting Beliung, 28 Rumah Rusak

Dimana rilis Walhi kepada Redaksi Senin, 4 Desember 2017 Walhi dengan ini berdasar hubungan dengan telah dilampauinya waktu 7 (tujuh) hari sejak surat Somasi WALHI diterima Dinas  Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat pada tanggal 14 November 2017.

Kini WALHI mendesak agar Surat  Keputusan Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana tertanggal 17 Juli 2017, dicabut.

Maka pada hari ini Senin, 4 Desember 2017 warga terdampak masyarakat Kanci Kulon melalui perwakilannya bersama dengan organisasi lingkungan hidup dalam hal ini WALHI kembali mengajukan gugatan atas terbitnya izin lingkungan tersebut di atas. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Pihak  tergugat dalam hal ini adalah DPMPTSP selaku penerbit izin.Perlu disampaikan bahwa izin lingkungan kegiatan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana sebelumnya telah dinyatakan cacat yuridis dan diperintahkan untuk dicabut oleh putusan PTTUN Jakarta.

Namun  DPMPTSP Jawa Barat kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru. Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim sebagai pihak yang diberi kuasa oleh para penggugat menyatakan izin baru tersebut juga cacat secara yuridis.

Dasar alasan gugatan  adalah:

1. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 mengandung cacat hukum,baik secara substantif maupun prosedural.

0 Komentar