JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencekal/mencegah dua petinggi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) atau Cirebon Power berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Mereka petinggi Cirebon Power ini adalah CEO PT CEPR Heru Dewanto dan Direktur Corporate Affairs PT CEPR Teguh Haryono.
Kedua petinggi Cirebon Power itu dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. “Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/11/2019) lalu.
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:Pertamina akan Bangun Pabrik Senilai Rp 100 Triliun di IndramayuGiliran Ciamis Diterjang Puting Beliung, 28 Rumah Rusak
Febri mengatakan pencegahan keduanya dilakukan menyangkut dugaan suap perizinan dalam proyek PLTU Cirebon 2. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 6,04 miliar dari General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Uang diduga diberikan untuk mengurus perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. CEPR adalah kontraktor utama pembangunan proyek tersebut.
Kasus yang membuat Heru dan Teguh dicegah berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sunjaya pada Oktober 2018. KPK menduga Sunjaya menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Dalam kasus itu, Sunjaya dihukum 5 tahun.
Belakangan KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka penerima suap, gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Sunjaya menerima duit dari proyek PLTU Cirebon 2 dan proyek perumahan di Cirebon.
Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Dirut PT King Properti Sutikno menjadi tersangka pemberi suap kepada Sunjaya.
Siapa Heru Dewanto?
Dalam perjalanan dunia kelistrikan nama Heru Dewanto cukup dikenal di dunia kelistrikan atau pembangkit. Meski disampaikan juru biacara KPK Febri bahwa Heru yang juga politikus Partai Golkar dan sempat menjadi Caleg Golkar di Jateng Dapil 10 , namun dia juga Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Heru dicegah keluar negeri untuk proses penyidikan kasus ini. “Agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri.
