Mansyur menegaskan, karena menurut isu yang beredar jumlahnya tidak sesuai, maka Ia meminta rinciannya. “Anggota panitia yang melaporkan bahwa hasil jumlah suara yang tidak dibagikan kepada sekertaris panitia pilwu tolong dihadirkan, karena ini sangat penting sekali, supaya nantinya tidak timbul fitnah dan prasangka yang tidak baik, makanya kita sama-sama cek, dimana titik permasalahannya, karena kita semua saudara,” ujar Mansyur.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan H. Juanto S.Pd, M.Pd menandaskan bahwa sebagai ketua panitia Ia siap bertanggungjawab bilamana ada konsekuensi dari para calon yang merasa dirugikan.
“Mohon maaf, kepada semua pihak diantaranya kepada masing-masing calon kuwu, pendukung dan relawan, jika selama dalam melaksanakan tugas sebagai panitia ada kekurangan, ada kurang konsentrasi, dan kelalaian. Jadi jika ada kesalahan dari panitia itu adalah tanggung jawab saya. Sehingga bila ada perselisihan, maka silahkan bisa laporkan ini ke Panwaskab, saya siap!” tegas Juanto dengan nada mantap.
Baca Juga:Pilwu Di Desa Gebang Udik Berujung Protes Kubu Calon 01Iwan Sovwan Mulus Lanjutkan 2 Periode Jadi Kuwu Ender
Terkait data yang disampaikan memang diakuinya ada kekeliruan input data. “Ada kekeliruan Input Data. Total Pemilih yang menerima Surat Undangan 3029. Pemilih yang hadir menggunakan hak pilih 2953. Pemilih yang mendapatkan Surat Undangan namun tidak hadir 76. Pemilih yang datang mengambil surat undangan di hari H sebanyak 109. Sisa surat Undangan 605,” rinci Ketua Panitia Pilwu.
Sementara itu, Camat Gebang Asep Nurdin menyampaikan, jika ada pengaduan tentang keberatan dari hasil pilwu maka prosesnya secara resmi harus dilaporkan melalui jalur hukum. “Satu point penting bahwa apapun aduannya atau ada terduga kecurangan, semua ada jalur hukumnya atau payung hukumnya. Silahkan bisa adukan secara tertulis, apakah mau secara pribadi masing-masing calon atau bersama-sama. Tim kecamatan tidak akan semena-mena mengeluarkan kebijkan yang tidak sesuai aturan. Menyikapi permintaan cek kotak suara, menurut undang-undang, bahwa yang berhak membuka kotak suara itu adalah pengadilan,” ulas Asep Nurdin.
Dikonfirmasi terpisah usai audiensi, salah seorang anggota timses mengaku akan mendalami temuan ini bersama-sama para timses termasuk dari calon lain. “Ada pengakuan oknum panitia yang mengakui kesalahan dan perbedaan antara pengakuan oknum dan saksi panitia lainnya. Dan persepsinya, yang jelas bukan kesalahan Ketua Panitia, tapi karena oknum tersebut. Untuk masalah jalur hukum kami melihat situasi dan tinggal mengikuti proses gugatan dari calon-calon lainnya,” ujar sumber JP itu.
