BANDUNG – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jabar, Hj. Yuningsih S.Ag., M.M, terpilih menjadi Anggota Komisi II DPRD Jabar Periode 2019-2024. Hal ini berlaku pasca Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (15/10/2019) lalu.
WAWANCARA – Pemred Jabar Publisher Hasan Jay (kiri) sat mewawancarai Yuningsih, Anggota DPRD Jabar Komisi II (kanan) di ruang kerjanya.
Usai paripurna digelar, Jabar Publisher langsung mewawancarai anggota aewan asal Cirebon ini secara khusus di ruang kerjanya. Setidaknya ada dua tema penting yang dibahas, yakni terkait progress Zona Kawasan Industri Cirebon Timur (KICT) dan wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau yang biasa disebut Pemekaran Cirebon Timur. Usai bercerita tentang pengalaman dan adaptasinya di dewan provinsi, Yuningsih pun menjawab pertanyaan demi pertanyaan wartawan JP.
Baca Juga:Ini Kata Sri Rahayu Anggota Komisi V DPRD Jabar Soal Pemekaran Cikampek & UMKGovinsider Innovation Awards 2019, Ridwan Kamil Inspirational Leader Asia Pasifik
“Kemarin memang sudah running, tetapi selalu muncul permasalahan. Terkait dengan kawasan industri di Cirebon Timur, saya berharap semoga cepat terselesaikan dan berharap penuh semoga ada hasil yang terbaik,” ungkap politisi PKB ini. Lebih jauh Ia menuturkan, saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada periode 2014-2019 lalu, Ia dan rekan- rekannya sesama anggota dewan sempat membahas perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan sempat timbul pro dan kontra saat itu. “Sebelum Perda RTRW disahkan, memang ada pro dan kontra dan perda itu dibahas oleh kedua belah pihak antara eksekutif dan legeslatif. Dan menyikapi kondisi kekinian, jelas kita berharap yang terbaik, mudah mudahan cepat terselesaikan, jangan sampai Cirebon Timur sudah masuk zona industri tapi ada hal – hal yang tidak baik terjadi,” terangnya.
Lanjut Yuningish, setelah bahasan zona industri di Cirebon timur, pihaknya lalu menginsiasi Raperda Pemberdayaan Pertanian. Tujuannya untuk memback-up supaya lahan produktif tidak hilang. “Yang menjadi keluhannya adalah untuk lahan- lahan produktif yang dialihfungsikan menjadi lahan industri. Jadi meski sudah dibuat perda RTRW, kita juga akan membatasi, melihat, mengklasifikasi, dan melakukan pemetaan supaya lahan-lahan produktif tersebut tidak dialih fungsikan. Terus untuk person petani yang perlu bantuan melalui program pemerintah, kita juga harus memperhatikan secara matang. Karena ternyata masih banyak yang belum terkordinir, luput dari pengawasan. Jadi yang mendapatkan bantuan justru petani yang sudah besar dan untuk petani kecil tetap menjerit karena tidak bisa mengakses bantuan itu,” jelasnya.
