Kepentingan Ekonomis Kalahkan Ekologis?
Lalu bagaimana upaya penegakan hukum terhadap para penjahat lingkungan, apakah sudah tegas? Menyikapi hal itu, Dede kembali menjawabnya lugas. “Saya melihat ada upaya untuk tegas, tapi dalam implementasinya masih bersifat tarik ulur, antara penerapan UU Lingkungan dengan kepentingan ekonomi. Meski tak dipungkiri, untuk Citarum sendiri secara fisik sudah nampak perubahannya ke arah yang lebih baik,” tandasnya.
PANJAT TEBING – Jabar Publisher bersama sejumlah anggota Rimbawana UPI Kampus Cibiru usai latihan panjat tebing, Rabu sore.
Ia mencontohkan, adanya pelanggaran yang terjadi di sebuah pabrik yang memiliki ribuan karyawan. Sehingga ketika pabrik itu ditindak, dan dibekukan izin operasinya, maka akan memicu masalah ekonomi yakni terjadinya PHK ribuan karyawan. Sehingga ditempuhlah upaya win-win solution agar masalah ekonomi, yakni warga yang terancam kehilangan nafkah tersebut tidak sampai terjadi.
Baca Juga:“Literacy Event 2019” OpenLibrary Telkom University Sukses BesarStatus ASN Bisa ‘Rusak’ Independensi KPK
“Ketika diberlakukan, tapi ternyata timbul gangguan, pada akhirnya kepentingan ekologis kalah dengan kepentingan ekonomis. Padahal kepentingan ekonomis adalah kepentingan sesaat, kepentingan untuk memenuhi kebutuhan, sedangkan kepentingan ekologis sifatnya lebih luas dan berjangka panjang,” terang Dede.
Sementara itu, upaya lainnya yang dilakukan Rimbawana UPI Kampus Cibiru dalam hal mencintai lingkungan adalah dengan menggelar seminar bertaraf nasional rutin setiap tahun. Agenda akbar tersbut biasanya melibatkan keynot speaker dari akademisi, birokrasi, prodi pendidikan lingkungan, praktisi lingkungan dan individu-individu pecinta lingkungan. (jay)
PANJAT – Seorang pecinta alam saat melakukan panjat tebing di UPI Kampus Cibiru.
