JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengusulkan Revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Kamis (5/9/2019). Usulan revisi tersebut langsung disetujui setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk merevisi dalam waktu 20 menit.
Dalam proses persetujuan usulan revisi UU KPK, sidang berjalan sempat terlambat. Waktu sidang berlangsung molor dari jadwal sidang yakni pukul 10.00 WIB menjadi 11.00 WIB. Berdasarkan hitung manual yang dilakukan awak media, rapat paripurna hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari 560 jumlah seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto selaku pemimpin rapat langsung menyampaikan sejumlah agenda sidang. Salah satu agenda sidang adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Utut pun langsung meminta para fraksi menyerahkan pandangan via tertulis.
Baca Juga:Pertama dalam Sejarah! Klenteng “Lok Pin Tong” Ciledug Libatkan Birokrasi pada Prosesi SakralHUT Kab Kuningan ke 521, Wagub: Desa Ujung Tombak Pembangunan
“Kami minta persetujuan rapat dewan apakah dapat disetujui bersama fraksi-fraksi menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang,” tanya Utut kepada seluruh anggota fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Mayoritas seluruh anggota fraksi yang hadir kompak dan sepakat penyampaian pandangan disampaikan secara tertulis. “Setuju,” jawab para wakil rakyat.
Usai para perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya kepada pimpinan DPR, Utut pun menyudahi rapat yang hanya berlangsung sekira 20 menit saja.
“Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI,” ucap Utut.
“Setuju,” jawab para anggota disambut ketuk palu dari Utut selaku pimpinan sidang.
Tak hanya menyetujui merevisi UU KPK, rapat paripurna juga menyetujui usul Baleg DPR RI tentang RUU Penyusunan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sama seperti UU KPK, pandangan fraksi disampaikan secara tertulis dan disetujui oleh para anggota yang hadir.
Wacana Revisi UU KPK kembali mengemuka, Rabu (4/9/2019) lalu. DPR kembali mengajukan usul perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya ada 6 poin yang diajukan dalam revisi UU KPK. Berikut materi muatan revisi UU KPK tersebut;
