Jika Benar Ingin Berantas Korupsi, Presiden Harus Tolak Revisi UU KPK

Jika Benar Ingin Berantas Korupsi, Presiden Harus Tolak Revisi UU KPK
0 Komentar

Dewan Pengawas KPK, kata dia, justru bisa menghambat kinerja Komisi karena lembaga itu akan berwenang memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan.

Sedangkan adanya kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan, dia melanjutkan, malah bisa menurunkan kualitas dan profesionalitas kerja Komisi Antirasuah. Sebab, selama ini KPK harus memiliki bukti yang benar-benar meyakinkan sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan menghentikan prosesnya.  

Zaenur mengingatkan KPK selama ini sebenarnya sudah bisa menghentikan proses penyidikan jika memang benar-benar tidak ada bukti. Caranya, dengan melimpahkan perkara ke kejaksaan yang berwenang menebitkan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan).

Baca Juga:Proyek Jaling Gang Drahim CV. CIE Diduga Ingin Kurangi Mutu dan Diprotes WargaParipurna Cuma Dihadiri 70 Orang, DPR Setujui Revisi UU KPK

Dengan melihat sebagian rumusan draf revisi itu, Zaenur curiga DPR memang ingin mempersulit KPK, terutama dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia pun berharap pemerintah tak menyetujuinya. 

“Jika Presiden Jokowi memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, presiden harus menolak revisi UU KPK,” kata Zaenur.

Sedangkan Direktur Jaringan dan Advokasi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah DPR mengesahkan usulan revisi UU KPK melanggar hukum.

Oleh karena itu, Fajri mendesak Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, agar proses pembahasan revisi UU KPK tidak dilaksanakan.

“Pengesahan itu melanggar hukum, karena [revisi UU KPK] tidak termasuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas] 2019, yang sudah disepakati DPR dan pemerintah,” kata Fajri dalam keterangan tertulisnya.

Penilaian Fajri tersebut merujuk pada Pasal 45 ayat 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan teknis aturan itu juga sudah diatur dalam Tata Tertib DPR, Pasal 65 huruf d dan f.

“Dari ketentuan itu dapat dilihat, seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR [membahas revisi UU KPK] adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usulan inisiatif,” kata Fajri. (tirto/red)

0 Komentar