Apalagi, kata Febri, Baleg DPRÂ tidak pernah melibatkan KPK dalam membahas revisi UU tersebut. Selain itu, ia menilai berbagai upaya revisi UU KPK sebelumnya justru bisa melemahkan KPK.
Adapun berdasar dokumen, sebagian poin umum di dalam rancangan revisi UU itu adalah: KPK menjadi cabang eksekutif meski tetap independen dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya, pegawai KPK berstatus ASN, dan kerja KPK diawasi Dewan Pengawas.
Selain itu, KPK bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin Dewan Pengawas, KPK memiliki kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan dengan syarat tertentu, serta KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca Juga:Proyek Jaling Gang Drahim CV. CIE Diduga Ingin Kurangi Mutu dan Diprotes WargaParipurna Cuma Dihadiri 70 Orang, DPR Setujui Revisi UU KPK
Sementara menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, usulan revisi itu layak dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Dia menilai DPR juga terkesan berupaya untuk mempercepat proses revisi UU KPK dengan mengusulkannya di akhir masa jabatan mereka.
“Dalam draft [revisi] yang diajukan, ada beberapa hal yang jelas-jelas akan berpengaruh signifikan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi secara umum,” kata Zaenur.
Dalam draf itu, Zaenur mencatat, ada sejumlah ketentuan baru yang bisa menggerus independensi KPK. Misalnya, kata dia, penyelidik KPK hanya dari Polri. Selain itu, penyidik KPK hanya direkrut dari Polri, kejaksaan dan PPNS. Adapun untuk penuntutan, KPK akan diharuskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Zaenur berpendapat ketentuan itu membuat KPK harus bergantung pada institusi lain karena tidak ada lagi penyelidik dan penyidik independen (pegawai KPK). Ditambah lagi, di urusan penuntutan pun KPK tidak bisa mandiri.
“Jika draf ini lolos menjadi undang-undang, independensi KPK akan runtuh dan KPK menjadi 100 persen bergantung pada institusi lain,” ujar dia.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK juga ia nilai tidak tepat. Sebab, selama ini pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan secara internal sekaligus oleh DPR, BPK dan publik. Di internal KPK, kata dia, keputusan juga harus diambil secara kolektif kolegial sehingga terdapat saling kontrol di antara pimpinan Komisi.
