JAKARTA – Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) resmi diusulkan oleh DPR RI. Setelah mengendap sekian lama, usulan Badan Legislasi (Baleg) itu disetujui oleh semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis pagi (5/9/2019).
Persetujuan seluruh fraksi di DPR RI terhadap Revisi UU KPK disampaikan secara tertulis dalam rapat paripurna yang berlangsung kilat selama 20 menit dan dihadiri sekitar 70 anggota dewan saja.
“10 fraksi telah menyampaikan pendapat masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Utut Adriyanto yang memimpin rapat tersebut.
Baca Juga:Proyek Jaling Gang Drahim CV. CIE Diduga Ingin Kurangi Mutu dan Diprotes WargaParipurna Cuma Dihadiri 70 Orang, DPR Setujui Revisi UU KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi mengharapkan revisi UU KPK bisa diselesaikan DPR periode saat ini meski masa kerjanya tinggal sebulan. “Saya berharap selesai sekarang,” ujar Taufiqulhadi.
Dia berdalih UU KPK perlu direvisi sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Komisi Antirasuah bagian dari eksekutif. Selain itu, Taufiqulhadi mengklaim revisi tersebut bakal lebih memperkuat KPK.
Upaya tersebut, kata dia, mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat namun tidak perlu ditunjukkan dengan menangkap banyak orang. “Kami berusaha ini adalah harus masuk ke akar persoalan,” kata Taufiqulhadi.
Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno juga optimistis revisi UU KPK bisa tuntas dalam waktu singkat, sebelum masa kerja dewan periode sekarang selesai. Sebab, kata politikus PDIP tersebut, seluruh fraksi di Baleg sudah satu suara soal revisi UU KPK.
“Kalau gak [setuju di Baleg], ngapain [usulan revisi UU KPK] dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah [DPR] yang akan datang,” ujar Hendrawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah menolak rencana revisi UU KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut belum dibutuhkan.
“Justru dengan undang-undang ini, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk [dengan] operasi tangkap tangan, serta [melakukan] penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan,” kata Febri pada Rabu (4/9/2019).
