CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Rabu (28/8/2019) tandang ke Bandung, untuk menemui kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Provinsi Jabar guna mempertanyakan pencairan bantuan dari Provinsi seebsar Rp 127 juta per desa yang hingga kini belum cair.
BANPROV 2019 – Kepala DPM-Desa Jabar, Dedi Suphandi saat menyambut kehadiran FKKC guna mempertanyakan pencairan Banprov 2019.
Hasil dari pertemuan antara FKKC dengan Kepala BPMPD yang sekarang bernama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar Dedi Suphandi, akhirnya didapatkan informasi bahwa anggaran bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk desa-desa Se Cirebon tersebut sedang diproses.
Baca Juga:Proyek Jalan Babelan Bermasalah, Kasi Intel: Laporkan SajaSebut Surat Palsu, Repsih dan Bhakti di Tantang Jujur dan Gentleman
“Info dari pak kepala BPMPD, Banprov 2019 sedang diproses. Dan kini sudah ada di bagian keuangan (tahap akhir). Soal waktu pencairan kurang lebih satu minggu ke depan dari pertemuan tersebut di kabarkan akan cair. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” ujar Ketua FKKC H. Moch Carkim didampingi Sekretaris Rohmat Hidayat seperti disampaikan kembali kepada salah seorang anggota FKKC dan redaksi JP, Kamis (29/8/2019).
Untuk diketahui, keterlambatan pencairan Banprov 2019 tersebut sudah menjadi isu berjama’ah bagi kuwu-kuwu di Kabupaten Cirebon, apalagi menjelang pemilihan kuwu serentak 27 Oktober mendatang. Karena jika pencairan dilakukan saat masa jabatan kuwu sudah habis, maka berpotensi timbul kerancuan dalam pelaporannya.
Dari hasil survey yang dilakukan Jabar Publisher di sejumlah desa, para kuwu bertanya-tanya terkait keterlambatan penggelontoran banprov tahun ini. Junandi, Kuwu Getrakmoyan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, misalnya, Ia sudah mengajukan Banprov sejak bulan Mei 2019.
“Pengajuan dari bulan Mei 2019, tapi belum juga cair sampai sekarang. Harusnya di bulan juli 2019 itu sudah cair, karena memang itu kan diperuntukan juga untuk program Saba Desa berkaitan tentang pengadaan handphone (HP) untuk RW, yang dimulai bulan Juli 2019. Di desa kami jumlahnya 9 HP, yaitu 8 unit untuk RW dan 1 unit untuk Pemdes. Misal cairnya bulan September, berarti dana untuk pulsa yang dianggarkan sebesar Rp 50 ribu per bulan itu kan terlewat alias gak terpakai. Dikali 9 HP selama 3 bulan. Nah, SPJ nya juga bakal seperti apa, saya belum tahu,” ulas Kuwu Getrakmoyan ini.
