Sebut Surat Palsu, Repsih dan Bhakti di Tantang Jujur dan Gentleman

Sebut Surat Palsu, Repsih dan Bhakti di Tantang Jujur dan Gentleman
0 Komentar

Kendati demikian, Nugraha tetap menyerahkan hal ini pada keputusan Mahkamah Partai. Tinggal bagaimana keputusan dari Partai.

Perlu diketahui, Repsih Munggawati dilaporkan Caleg satu dapilnya dengan dugaan politik uang, dan penggelembungan suara. Hal itu tertulis dalam surat DPP Partai Gerindra No : 07-0027/Kpts/DPP-GERINDRA/2019. Dengan Hal Pemberhentian Keanggotaan, Jakarta 5 Agustus 2019. DPP Gerindra memberikan persetujuan pemberhentian dari keanggotaan atas nama Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti. (Fal) 

0 Komentar