Ingat! Dana desa yang jumlahnya miliaran rupiah, merupakan hak warga yang wajib digelontorkan oleh pemerintah desa (Pemdes) untuk kepentingan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program-program pemberdayaan masyarakat. Selama hampir lima tahun (satu periode kuwu menjabat), lebih dari Rp 5 miliar dana desa digelontorkan untuk pembangunan tiap-tiap desa se Indonesia, termasuk di Cirebon. Lalu di desamu jadi apa saja?! (crd/adi)
Dana Desa Cair Jelang Lebaran, Banyak Kuwu “Menghilang”. Kenapa yaa?!
