Ditahan KPK Tadi Malam, Dirut PLN Dipastikan Bakal Lebaran Di Penjara

Ditahan KPK Tadi Malam, Dirut PLN Dipastikan Bakal Lebaran Di Penjara
0 Komentar

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Simak terus kelanjutannya dan perkembangan kasus ini. (jp/tim)

0 Komentar