KOTA BANDUNG – Sebanyak 24 Pemerintah Kota/Kabupaten (KoKab) atau 88 persen Pemerintah Daerah di Jawa Barat menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tiga Pemda lainnya, yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat, mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan begitu, seluruh Pemda di Jawa Barat tidak ada yang meyabet opini disclaimer.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Pemkab dan Pemkot di Jawa Barat yang menyandang opini WTP. Emil, demikian Ridwan Kamil disap, mendorong Pemda lain untuk mencapai opini yang sama.
Baca Juga:Sering ‘Diserbu’ Warga, Wabup Karawang: Rumdin Memang Rumah RakyatDitahan KPK Tadi Malam, Dirut PLN Dipastikan Bakal Lebaran Di Penjara
Emil pun tak lupa memberi sanjungan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat. Pasalnya, Pemdaprov Jawa Barat mendapat opini WTP.
“Jika tidak ada kontribusi ketiga pihak ini, kinerja terbaik Pemprov Jabar tidak akan tercapai,” ucapnya di sela kegiatan di Kenya, Selasa (28/5/2019).
Kepala BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa mengatakan bahwa ada beberapa rekomendasi dalam LKPD 2018 terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta Kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
“Memang tidak semuanya (laporan keuangan) itu sempurna, termasuk kami pun di dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan itu ada batas materialitas, ada toleransi-toleransi kesalahan yang bisa kami tolerir,” ujar Arman di di Gedung DPRD Jawa Barat.
Ada kebijakan transaksi non tunai yang dilakukan perangkat daerah. Namun, kata Arman, dalam pelaksanaannya ada beberapa OPD yang melakukan transaksinya secara tunai untuk melaksanakan kegiatan. Menurutnya, hal itu akan meningkatkan risiko penyimpangan dan ketekoran kas.
“Kami menilai ketaatan atas, pertama ada kebijakan transaksi non tunai. Karena ada beberapa OPD yang mengambil tunai untuk pelaksanaan beberapa kegiatannya,” katanya.
Arman melanjutkan bahwa dalam proses pemeriksaan, proses transaksi yang mengakibatkan selisih kas dapat diselesaikan secara adminitratif. Dengan kata lain, sudah tidak ada ketekoran kas.
Baca Juga:Begini Pesan Kapolda Jabar Saat Bukber Dengan WartawanPT. SMR Terapkan One Way Di Tol Pada Arus Mudik Lebaran 2019, Ini Jadwalnya!
“Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan bendaharawan yang mengakibatkan ketekoran kas. Tapi dalam proses pemeriksaan kerugian itu sudah dipulihkan, artinya secara administratif sudah tidak ada ketekoran kas. Itu yang menyebabkan tidak menjadi pengecualian,” katanya.
