USAI pemerintah mengumumkan pembatasan layanan WhatsApp cs, gaung penggunaan VPN kencang terdengar. Maklum saja, cara ini disebut-sebut bisa mengakali aturan tersebut.
VPN (Virtual Private Network) adalah koneksi antar jaringan yang sifatnya pribadi melalui jaringan internet publik. Alfons Tanujaya, praktisi keamanan internet dari Vaksincom menyebut, VPN itu pada prinsipnya sama dengan server proxy.
“Jadi apapun trafik yang lewat ke server itu bisa dipantau oleh pemilik server,” tukasnya. Nah, di sinilah masalahnya muncul, khususnya ketika pengguna yang menggunakan VPN gratisan. Ibaratnya, VPN gratis itu seperti menawarkan permen pada anak kecil yang memang sangat menggemari cemilan manis tersebut.
Baca Juga:Wisma ‘Bodong’ Pondok Daun Ciledug Sudah Di Tangan Satpol PPMau Lebaran, Santunan KPPS Belum Cair. Ini Kata Gubernur Jabar
Alhasil, jika yang menawarkan permen tersebut beritikad jahat, bisa saja anak yang ditawari permen tersebut menjadi korban kejahatan alias kena jebakan Batman.
“Dalam kasus ini, pengguna VPN gratisan ibaratnya anak kecil yang tidak mengerti bahayanya mengambil permen dari orang tidak dikenal dan semua data (trafiknya) dilewatkan ke server VPN,” jelas Alfons.
“Pemilik server VPN jika menginginkan bisa saja melakukan tapping (merekam) atas trafik yang lewat ke servernya dan berbagai risiko mengancam pengguna VPN gratisan tersebut,” lanjutnya.
Dengan kondisi seperti ini, tentu saja ada sejumlah risiko mengintai pengguna. Pertama, data penting seperti kredensial akun, data kartu kredit dan login internet banking yang tidak dilindungi dengan baik, akan bocor.
Kedua, katakan data tersebut diamankan dengan baik dan tidak bocor. Namun profil dari pengguna VPN, browsing ke mana saja, hobinya apa, kecenderungan politiknya, bisa terlihat dari situs-situs yang dikunjunginya dan terekam dengan baik di server VPN.
“Ini bisa digunakan untuk kepentingan iklan atau lebih parahnya digunakan untuk mempengaruhi user. Misalnya diketahui orangnya masih bimbang memilih, lalu ditampilkan iklan-iklan yang miring ke salah satu paslon seperti yang terjadi dalam kasus Cambridge Analytica,” Alfons memaparkan.
Ketiga, trafik VPN yang masuk ke user dengan mudah bisa disusupi iklan atau malware yang jika digunakan untuk menginfeksi user dengan malware dan risikonya tidak kalah bahaya dengan kasus Spyware Israel di WhatsApp kemarin.
