CIREBON – Satpol PP Kab Cirebon berjanji akan menindaklanjuti soal adanya hotel/wisma Pondok Daun yang tidak berizin alias bodong di Kec Ciledug, Kab Cirebon.
HANYA IMB – Pemilik hotel ini selalu berdalih bahwa IMB saja sudah cukup untuk mengoperasikan sebuah hotel/wisma.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakperunda) Iwan Suroso melalui Yusuf saat dikonfirmasi JP di kantornya, belum lama ini.
Baca Juga:Mau Lebaran, Santunan KPPS Belum Cair. Ini Kata Gubernur JabarKafe “Ethez Coffee” Tempat Nongkrong Asyik Di Cirebon Timur! Ownernya Masih 19 Tahun Loh
“Informasi soal Wisma Pondok Daun yang kabarnya bodong ini sudah sampai ke Pak Kabid. Jadi tidak cukup hanya mengandalkan IMB saja, tapi harus diurus juga izin kegiatannya,” ungkap dia.
Dijelaskan, sekecil apapun laporan dari masyarakat, apalagi info dari media yang masuk ke Satpol PP pasti akan diindaklanjuti. “Sekarang ini kan masih bulan puasa, selain itu masih masa transisi kepemimpinan (pergantian Bupati Cirebon),” katanya.
Yusuf menjelaskan, pihaknya kerap kali melakukan kegiatan monitoring secara door to door termasuk di kawasan Timur Cirebon. Namun kata dia, tidak semua temuan di follow up langsung, mengingat terbatasnya anggaran. “Jadi bukan berarti kita tebang pilih, tapi kita utamakan yang lebih emergency dulu, selain itu karena keterbatasan anggaran juga,” tandasnya sambil menyebutkan bahwa Wisma Sasarengan yang berada di Desa Jatiseeng, Kec Ciledug, juga akan diperiksa kelengkapan izinnya.
Diberitakan sebelumnya, hotel alias Penginapan Wisma Pondok Daun di Desa Ciledug Wetan, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang sudah lama beroperasi, diduga belum mengantoni surat izin usaha perdagangan (SIUP) juga belum melengkapi sejumlah legalitas lainnya alias ‘bodong’. Diketahui, penginapan tersebut sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Namun hingga kini belum pernah dilakukan upaya penertiban oleh Pemda setempat khususnya oleh Satpol PP Kab Cirebon.
Saat dikonfiramsi “JP” Rabu (8/5/2019), pemilik Hotel, Jeni Saputra mengatakan, terkait masalah perizinan yang sudah ada hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. “Sudah ada (IMB), tapi untuk izin SIUP baru proses. Soalnya kalau IMB kan tidak harus diperpanjang lagi, masa berlakunya selamanya,” kata dia.
Jeni menjelaskan, usaha penginapan ini akan Ia serahkan kepada anaknya. “Nanti yang mengelola anak saya. Soalnya saya sudah tua, kemarin saya ke Kantor BPPT (Perizinan Satu Pintu) untuk konsul mengenai persyaratan izin SIUP seperti apa,” aku Jeni meyakinkan wartawan.
