Jelang Vonis, Bupati Sunjaya Minta Hakim Menghukumnya Seringan Mungkin

Jelang Vonis, Bupati Sunjaya Minta Hakim Menghukumnya Seringan Mungkin
0 Komentar

BANDUNG – Dalam sidang Pledoi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5/2019), tim penasehat hukum terdakwa Sunjaya Purwadisastra menilai bahwa salah satu pasal tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap Sunjaya Purwadisastra tidak tepat.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan menggunakan pasal 12 huruf b Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama.

“Sangatlah tidak tepat karena unsur dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, tidak terpenuhi atau terbukti,” ujar salah satu Tim Penasehat Hukum, Suwandi Subrata alias Wanwan.

Baca Juga:Nikmati Paket Bukber “Serambi Ramadan” Di Bentani Hotel & ResidenceSunjaya Buka-bukaan ke Wartawan JP: Saya Menyesal Jadi Bupati

Oleh karena itu, kata Wawan, pihaknya selaku tim penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Untuk itu, tim penasehat hukum terdakwa Sunjaya menyampaikan dua buah permohonan kepada majelis hakim, Berdasarkan uraian serta pertimbangan pertimbangan hukum, “Kami memohon agar pengadilan tindak pidana korupsi  melalui yang mulia majelis hakim atas nama terdakwa Sunjaya Purwadisastra agar berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya dalam persidangan.

Adapun bunyi UU yang dimaksud yakni, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara

0 Komentar