Dalam sidang tuntutan dua minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ‘Barsama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama.
Dan dituntut dengan hukuman selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. (cuy/jp)
