Namun, kata Basaria, pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami mengenai hal tersebut. Nantinya, setelah semua bukti dan informasi yang memadai lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut aliran uang.
“Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk,” jelasnya. Mulanya, Tim biro hukum KPK menjelaskan, terkait dengan kronologi kasus tersebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan (OTT) sampai penetapan tersangka dan penahanan. Selain itu, ada juga bukti berupa surat, dokumen, sadapan dan uang berjumlah 30 bukti.
“Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” kata anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca Juga:Tahun ini, 587 Pegawai Pemkab Cirebon Pensiun Termasuk Sejumlah KadisKPK Sebut Menteri Agama Lukman Hakim Ikut Terima Suap
Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta. Uang itu diduga diberikan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp 250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. (tim/jp)
