Terpisah, lewat sambungan telepon selulernya, Kabag Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno menilai, pembatalan tersebut sah sah saja dan tidak ada urusannya dengan bidang yang dia naungi. LPSE akunya, sudah menjalankan prosedur lelang yang benar dan tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi Nanang sebagai Pengguna Anggaran. Masalah penetapan lahan, bukan urusan LPSE karena tidak masuk dalam persyaratan tekhnis lelang.
“Saat verifikasi semuanya siap. Ada RAB ada tempat ada juga nilainya. Camat membatalkan lelang, ya bukan urusan kami,” tukas Adil. (man)
