Begini Carut Marut PD. BPR Di Kab Cirebon Menuju Merger Jadi Bank BKC

Begini Carut Marut PD. BPR Di Kab Cirebon Menuju Merger Jadi Bank BKC
0 Komentar

CIREBON – Pemberitaan terkait Merger atau penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kab Cirebon semakin hangat. DPRD Kab Cirebon bersama 19 PD BPR yang ada di Kab Cirebon sudah beberapa kali menggelar rapat kerja guna membahas peleburan PD BPR menjadi 2 BPR yakni PD. BPR Babakan (membawahi 12 BPR) dan PD. BPR Astana Japura (membawahi 7 BPR). BPR Babakan sendiri rencananya akan dilebur menjadi Bank Kredit Cirebon (BKC), sedangkan BPR Asjap akan berganti nama menjadi Bank Cirebon Jabar (BCJ).

Direksi dari kedua BPR yakni Babakan dan Astana Japura juga berusaha meyakinkan kepada publik bahwa merger ini berjalan tanpa kendala, salah satunya dengan memasang iklan di web (Babakan dan Asjap) lengkap dengan memasang nama-nama calon direksi, melakukan lobi, dan sebagainya. Perlu diketahui, Dirut BPR Babakan dan Asjap yakni Suating dan Multahibun sudah menjabat sejak lama, tepatnya lebih dari 10 tahun tanpa adanya rolling/mutasi jabatan. Meski tak nampak di permukaan, namun carut marut PD. BPR menuju merger ini nyata terjadi.
Baca dulu berita sebelumnya: Puluhan Tahun Direksi PD. BPR Kab Cirebon Tak Diganti, Sehatkah?!
Seperti disampaikan sumber terpercaya Jabar Publisher dari internal PD. BPR sendiri, Jumat (15/3/2019). “Waktu namanya masih Bank Karya Produksi Desa (BKPD) tahun 1990an, rolling jabatan selalu ada. Saat sudah jadi PD, dipastikan sulit untuk rolling. Mayoritas PD BPR di Kab Cirebon sejak tahun 2000an tidak ada pergantian direksi dan pengawas sampai muncul rencana merger ini,” ulas sumber.
PD BPR di Kab Cirebon sendiri menjadi salah satu BPR paling bontot dalam melakukan marger. Padahal di daerah lainnya di Jabar, merger PD BPR sudah dilakukan sejak lama dengan munculnya Peraturan Menteri (Permen) No 94 tahun 2017. “Permen inilah yang akhirnya ngebikin para raja kecil (direksi-red) berlomba mengejar umur dalam misi menjadi raja besar melalui rencana merger,” tandas sumber sambil menyebutkan bahwa dalam Permen tersebut ada batasan umur untuk direksi yang menjabat yakni ‘paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun’.

0 Komentar