Sempat Dikeluarkan, Perawat Tanpa STR Ini Bisa Kerja Lagi Di RSUD Waled

Sempat Dikeluarkan, Perawat Tanpa STR Ini Bisa Kerja Lagi Di RSUD Waled
0 Komentar

CIREBON – Lagi-lagi, isu tak sedap menerjang RSUD Waled, Kabupaten Cirebon. Setelah ramai jadi buah mulut adanya seorang PNS yang bolos setahun lebih, kini tersiar kabar adanya seorang perawat yang belum mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) tapi masih dipekerjakan sampai saat ini.

“Ada perawat yang bekerja tanpa STR (Surat Tanda Registrasi) dan pernah dikeluarkan tapi bisa masuk lagi,” ujar sumber terpercaya JP belum lama ini. Saat ditanya apakah perawat tersebut dipekerjakan kembali karena sudah memiliki STR, sumber menjawabnya tegas. “Tidak. Saya pastikan dia belum punya STR tapi bekerja lagi disini. Jumlahnya ada satu orang, inisialnya A dan dia itu masih kerabat salah seorang pegawai rumah sakit,” imbuh sumber.

Untuk diketahui, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan adanya STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. Selain itu, STR merupakan salah satu persyaratan untuk melamar ke rumah sakit.

Baca Juga:Ada PNS Di RSUD Waled Setahun Bolos Kerja Tanpa Ditegur?Bawaslu Minta KPU Pastikan Surat Suara Kapan Datang

Untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi (UKOM). Sertifikat kompetensi sendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Terkait isu tentang Perawat RSUD Waled yang belum dapat STR dan pernah dikeluarkan tapi dimasukan kembali, JP juga mengkonfirmasikannya kepada manajemen guna mengetahui kebenaran atas kabar tersebut, Kamis (28/2/2019). Wartawan JP ditemui Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan, Eman Suherman dengan didampingi Humas dan salah seorang staf.

“Untuk masalah Perawat yang tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) saya belum begitu mandalaminya. Tapi saya denger sih ada yang belum selesai STR itu dikeluarkan atau ditarik dari tugas keperawatanya. Jadi dia tidak boleh melakukan tugas keperawatan di RS Waled. Tetapi mungkin saja karena dia ada kecakapan atau mempunyai kinerja yang baik dan sambil nunggu dia lulus lalu mendapatkan STR, jadi kami masukan dia ke (bagian) umum dulu,” jelas Wadir RSUD Waled yang akrab disapa Pak Abo ini.

0 Komentar