Penyertaan modal dari Pemkot Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2014, tidak memiliki aspek legalitas, atau belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dalam hal ini, kami menduga uang yang disimpan di Bank BTN sebesar Rp18,4 Miliar, bersumber dari penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi.
Dari beberapa kejanggalan terhadap indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pihak dari Kejagung pun mengindikasikan hasil dari telaah laporan tersebut, mengarah kuat terhadap dugaan tindak pidana TPPU.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Orang Sunda Ahli DiplomasiKOPDAR Awal 2019, Pemprov & Kab/Kota Se-Jabar Sinkronkan Arah Pembangunan
“Dari hasil telaah team yang telah dibentuk menyikapi laporan Dewan Pimpinan Pusat LSM LIAR, indikasi kuat mengarah ke Tindak Pindana Pencucian Uang, tinggal menunggu intruksi pimpinan kapan untuk ditindak lanjuti,” ungkap Nofal yang mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait hasil dari laporan tersebut.
“Kami Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIAR berharap, pihak dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dapat segera membongkar dugaan praktek pencucian uang yang ada di BUMD Bekasi. Karena jika hal ini dibiarkan, jelas kerugian Negara akan semakin besar, bagaimana Negara ini bisa maju jika hal-hal seperti ini dibiarkan,” pungkasnya. (Red)
