CIREBON – Pembangunan ruang rawat inap kelas III di RSUD Waled hingga akhir Februari 2019 ini mangkrak pada realisasi pekerjaan 55 persen. Kondisi ini terjadi lantaran pihak kontraktor, dalam hal ini PT. Betania Prima – Jakarta tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 100%.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab Cirebon (Sumber), Aditya Rakatama saat ditemui Jabar Publisher di kantornya, Senin (25/2/2019). ” Progres akhir ruang rawat inap ini 55%. Titiknya ada di bagian belakang RSUD Waled, bukan di area perluasan. Dihentikan karena kaitan keterlambatan pekerjaan,” katanya. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kab Cirebon sendiri masuk dalam Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pembangunan yang seharusnya menelan anggaran 23 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2018 itu jelas merugikan masyarakat, karena gedung tersebut tidak bisa digunakan tepat waktu, padahal keberadaan pasien di RSUD Waled sering kali membludak. Selain itu, keterlambatan ini juga berakibat pada diblacklistnya pemborong yakni PT Betania Prima – Jakarta. Adapun pembayaran yang dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan (55 persen).
Baca Juga:Cukup Goceng, Bisa Naik Citros Keliling CirebonIngin Lebih Dikenal Luas, MI Integral Al Hidayah Gelar “Angkasa 2”
“Hasil pertemuan antara PPK, perwakilan penyedia barang, konsultan pembangunan, manajemen konstruksi, dan para pihak terkait, diperoleh kesimpulan bahwa pemborong tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, dengan alasan financial. Keterlambatan ini deviasinya lebih dari 10 persen sehingga ditetapkanlah kontrak kritis,” tandas Pak Raka, sapaan akrabnya.
Ditanyakan kaitan kelanjutan pembangunan ruang rawat inap itu, Kasi Intel menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada kelanjutan pembangunan alias mangkrak. “Gak ada kelanjutan, jadi kondisi sekarang ya di posisi 55 persen itu. Apakah tahun ini sisa uang yang ada di kas diusulkan untuk lelang kembali, kita belum tahu,” imbuhnya.
Sedangkan ditanya apakah ada sanksi hukum atau administratif pada proyek tersebut, Ia menjelaskan bahwa masalah ini lebih pada ranah perdata. “Sifatnya perdata. Karena pihak kedua atau pemborong tidak bisa menyelesaikan seluruh pekerjaannya, impactnya selama dua tahun ke depan PT yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang karena sudah di blacklist atau dibekukan. Jadi kalau tetap dimenangkan itu pelanggaran,” pungkas Aditya Rakatama.
