“Supaya DBD tidak menjadi kejadian luar biasa, ada beberapa langkah dari Pemprov, yaitu membuat surat edaran dari Gubernur kepada Bupati dan Walikota, yang isinya antara lain supaya mengaktifkan pemberantasan sarang nyamuk, mengaktifkan Jumantik di lingkungan keluarga, mengaktifkan kelompok kerja dari tingkat RT RW dan Kelurahan terkait DBD, dan juga meningkatkan kapasitas SDM maupun sarana prasarana rumah sakit,” kata Daud.
“Surat edaran ini bukan sekedar himbauan, tapi instruksi untuk memantau perkembangan DBD dan melaporkannya kepada Gubernur,” lanjutnya.
Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, data DBD (Demam Berdarah Dengue) yang terlaporkan ke pihaknya hingga 31 Januari 2018 tercatat sebanyak 2.461 kasus, 18 diantaranya meninggal dunia. Adapun Kabupaten/Kota dengan jumlah laporan kasus tertinggi yaitu Kota Depok (319 kasus), Kabupaten Bandung (236 kasus), Kota Bandung (224 kasus), Kabupaten Bandung Barat (277 kasus), dan Kota Cimahi (200 kasus). (rls/hms)
