“Arahan saya, tim ini juga rajin-rajin bertanya kepada tokoh masyarakat di daerah dan ulama agar mendapat restu,” pesan Emil.
“Yang kedua, adalah tolong berikan dakwah agar si penerima ini jangan selalu “tangan di bawah”, tapi “tangan di atas”, supaya tahun depan jumlah penerima berkurang. Kalau berkurang berarti pembangunan berhasil,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto juga menegaskan pihak kepolisian akan membantu proses penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Selain itu, polisi juga akan membantu secara preventif agar dalam proses penyaluran bantuan tidak terjadi pelanggaran yang bisa berujung pada proses hukum.
Baca Juga:Kopi, Komoditas Konservasi BerkelanjutanPolisi Rilis 45 Model & Artis Terlibat Prostitusi
“Kemudian tentunya memastikan bahwa bantuan itu tidak ada pelanggaran, karena bisa berujung pada kasus hukum,” ujar Budi.
“Polda akan membantu dari aspek preventif, mengawal supaya bantuan tepat sasaran, waktunya tepat, dan tujuannya tepat,” katanya.
Budi menambahkan, pihak kepolisian akan membantu sosialisasi melalui media dalam proses penyaluran bantuan. Hal ini penting agar masyarakat tahu bahwa bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar disampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita akan membantu memediakan, karena kita punya jaringan media seluruh Indonesia cukup kuat,” tukas Budi.
“Artinya bahwa program-program pemerintah patut kita berikan mediakan dan masyarakat pasti akan apresiasi karena tepat sasaran,” tandasnya.
6T Bansos
Sementara itu, dalam press conference usai penandatanganan MoU di Mabes Polri, Jakarta, Menteri Sosial Agus Gumiwang menuturkan bantuan sosial dari Kemensos harus mencapai kriteria 6 (Enam) T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.
“Kalau enam T ini kita jalankan dengan sebaik-baiknya maka program yang ada di Kementerian Sosial, khususnya bantuan sosial yang memang ditujukan untuk membantu saudara kita, masyarakat yang hidup miskin atau rentan tertarik ke bawah menjadi kelompok masyarakat miskin juga mereka yang tergolong PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial),” ungkap Agus.
Baca Juga:Kenalkan Seni dan Budaya Cirebon Go Internasional, Heviyana dan Laskar Macan Ali Lepas Penari Topeng ke 3 NegaraOJK Terapkan DP Nol Persen Untuk Kredit Motor & Mobil
Masyarakat yang termasuk ke dalam PMKS, seperti anak yang terjerat kasus hukum, pengidap HIV/AIDS, disabilitas, dan sebagainya.
Anggaran Kementerian Sosial khususnya untuk bantuan sosial, kata Agus, terus meningkat setiap tahunnya. Anggaran bantuan sosial tahun ini meningkat 38% dari tahun sebelumnya sekitar Rp 39 Triliun menjadi Rp 54,3 Triliun lebih.
