Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris – PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban

Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris - PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban
Dr. Luluk Lusiati - Notaris & PPAT
0 Komentar

Namun dalam menjalankan tugas kewenangan tersebut yang muncul hanyalah kewajiban notaris dan tidaklah muncul hak-hak notaris. Dia telah kehilangan hak-haknya bahkan selama ini sesungguhnya notaris menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pejabat publik yang bernuansa dan beraroma sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintah. Semua tugas, kewenangan dan tanggung jawab notaris sebenarnya merupakan tugas, kewenangan dan tanggung jawab negara dalam ranah hukum perdata dan administrasi negara (private and administration law).

Semua arsip notaris adalah dokumen negara (hak penuh dari negara) bahkan negara berhak memberikan sanksi pidana atas notaris yang tidak mampu memenuhi kewajiban untuk mengarsipkan minuta akta notaris sebagai arsip negara dan menjaga kerahasiaan arsip tersebut. Bahkan tidak sekadar menjaga arsip negara, tapi notaris harus merawat minuta aktanya sebagai arsip negara dan mempunyai kewajiban sekalipun sudah pensiun atau berhenti sebagai notaris.

Ketika seorang notaris meninggal dunia,pungkas Dr.Luluk lagi, ahli warisnya wajib merawat menjaga kerahasiaan arsip notaris sebagai arsip negara. Lebih lanjut notaris yang pensiun atau berhenti atau meninggal dunia, wajib mengalihkan semua minuta akta notaris sebagai arsip yang ada (arsip negara) kapada notaris yang ditunjuk oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM sesuai aturan yang berlaku, dengan segala beban tanggung jawab ada pada notaris yang pensiun atau berhenti menjadi notaris, atau ahli waris bagi notaris yang meninggal dunia. Semua itu harus dilaksanakan atas nama dan kekuatan perintah peraturan perundang-undangan. (zam)

0 Komentar