Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris – PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban

Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris - PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban
Dr. Luluk Lusiati - Notaris & PPAT
0 Komentar

Negara begitu banyak mengatur, bahkan menuntut notaris, tanpa diimbangi antara hak dan kewajiban, di antara negara dengan notaris yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab negara. Hal ini sangat ironis jika kita melihat lebih jauh antara hak dan kewajiban itu sendiri. Setiap hak akan menimbulkan kewajiban. Begitu pula tugas dan kewenangan. Hak dan kewajiban itu merupakan bagian utuh yang tidak dapat terpisahkan, sebagaimana tugas dan kewenangan, merupakan bagian yang saling melekat. Yang dapat kita gambarkan sebagaimana mata uang yang terdiri dari dua sisi yang saling melekat satu sama lain, artinya mata uang yang dipandang sah mana kala “sempurna” antara sisi satu dan sisi yang lain.

Kata sempurna inilah yang kita sebut dengan keadilan. Jadi keadilan dalam ranah tugas dan kewenangan yaitu kesempurnaan tertunaikannya hak dan kewajiban secara sempurna, sehingga tegaklah nilai-nilai yang ada di dalamnya. Nilai tersebut yaitu nilai keadilan itu sendiri sebagai nilai filosofis, lalu nilai kemanfaatan sebagai nilai sosiologis dan nilai kepastian sebagai nilai dogmatik. Dengan kata lain sempurna itu jika hak dan kewajiban akan diberikan secara seimbang pada tugas dan kewenangan yang diemban oleh notaris. Maka semestinya notaris diberi ruang keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kita sesungguhnya dapat melihat dan belajar pada filosofi alam. Tentang keseimbangan antara manusia dengan alamnya. Tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia terhadap alam. Alam selalu mempunyai hukum keseimbangan jika tidak terjaga artinya hukum keseimbangan tersebut tidak diberikan maka alam akan rusak dan tidak terkendali. Contoh kecil air jika hanya diberi ruang kecil untuk mengalir, sedang kondisi air semakin besar maka yang terjadi akan memunculkan tekanan besar, yang kita namakan banjir dan hal itu dapat menghancurkan apa pun yang merintanginya, karena tidak terkontrol dan terjadi penyimpangan, pada akhirnya menimbulkan bencana.

Baca Juga:Pengukuhan HIPAKAD Jateng Menuju Visi “Anak Kolong Sejahtera”Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

Mereka yang bekerja sebagai notaris selama ini sebenarnya banyak merasakan tekanan dari kebijakan negara atau pemerintah, berupa kebijakan yang semakin menjadikan notaris sebagai budak negara (baca dalam buku Notaris Diperbudak Negara oleh Widhi Handoko). Makna notaris sebagai budak negara karena notaris diberikan tugas dan kewenangan atas kewajiban yang harus notaris jalankan sesuai peraturan-perundang undangan.

0 Komentar