Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris – PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban

Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris - PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban
Dr. Luluk Lusiati - Notaris & PPAT
0 Komentar

KEBIJAKAN dan regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) serta GRIPS yang sebagian tugas dan tanggungjawabnya dibebankan kepada Notaris PPAT. Banyak pertanyaan mengenai tugas-tugas yang dibebankan kepada Notaris PPAT, lalu bagaimana pendapat mereka yang sudah menyandang profesi Notaris PPAT, apakah mereka mendapatkan kehidupan yang enak, bergelimang kesuksesan dan dapat banyak penghasilan?

Demikian yang terungkap dari wawancara secara eksklusif Wartawan Media JABAR PUBLISHER, Jay Mulya Adi Negara, dengan Notaris – PPAT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Dr. Luluk Lusiati Cahyarini,SH, MKn saat ditemui di kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Bagaimana bisa mendapatkan kehidupan layak jika masa depan notaris tidak jelas bahkan bias oleh aturan negara yang dirasa tidak ada keseimbangan hak dan kewajiban. Bagaimana mungkin notaris menjadi pekerjaan yang dapat menghidupi banyak orang jika masa depan notaris sendiri buram. Waktu akan membuktikan buramnya masa depan notaris. Pada saatnya nanti notaris hanya tinggal status sebagai “pejabat publik”, bahkan ketidakjelasan status notaris, apakah sebagai pejabat publik, profesi, negara, itupun dipertanyakan? Maka saatnya harus berpikir perlunya rekonstruksi pemahaman dan definisi notaris.

Baca Juga:Pengukuhan HIPAKAD Jateng Menuju Visi “Anak Kolong Sejahtera”Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

Sebagaimana contoh Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia nomor 969104 aktivitas Notaris dan PPAT dijelaskan kelompok ini mencakup kegiatan Notaris, dan kegiatan lainnya Notaris umum, Notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, Arbiter, pemeriksa dan liveri. Termasuk dalam sekelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah; dan Pasal 1 ayat 6 Permenkumham no. 17 tahun 2018 dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada NOTARIS untuk mengajukan permohonan melalu Sistem Administrasi Badan Usaha.

Dan terakhir keluar kebijakan yang membebani tugas dan jabatan Notaris yaitu GRIPS (Gathering Reports And Information Processing System). Notaris harus mendaftarkan diri dalam GRIPS serta harus memberikan informasi terkait dengan keterbukaan transaksi, sehingga semua transaksi dalam akta notaris khususnya transaksi yang dipandang dapat atau dicurigai melibatkan pencucian uang negara maka dengan GRIPS negara akan dapat memantau. Adalah sebuah keanehan ketika negara membebankan kewajiban-kewajiban terhadap Notaris PPAT akan tetapi tidak satupun diimbangi dengan hak-hak kepada Notaris PPAT.

0 Komentar