Profesi notaris adalah jabatan publik yang memiliki filosofis tinggi yaitu “tegaknya harkat, martabat dan kehormatan”. Jangan sampai pemahaman filosofis tersebut dirusak dan dilunturkan oleh pemerintah dan negara dalam pemaknaan sistem yang tidak adil yaitu tidak adanya keseimbangan hak dan kewajiban, sehingga mengakibatkan posisi notaris dalam ranah pemerintah atau negara menjadi bias dan tidak jelas. “Sesungguhnya negara berkeinginan menempatkan notaris dalam posisi apa dan bagaimana? yang pada akhirnya justru membuat rancu dan menyulitkan notaris dalam masa depan yang sulit dan bias,” katanya.
Lanjut dia, Paradigma negara kesejahteraan menempatkan warga negara ataupun orang perorang menjadi subjek hukum yang harus dilindungi serta disejahterakan dalam segala aspek kehidupannya. Negara mengatur yang bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur hubungan antara orang perorangan (perseorangan), dalam hukum perdata.
Notaris adalah pihak yang membantu masyarakat untuk dan atas tugas kewenangan dari negara. Membuat akta otentik dengan segala resiko dan tugas tanggungjawab yang tidak ringan. Masyarakat yang membutuhkan ikatan melalui akta sebagai pelindung mereka dalam bertindak demi mencapai tujuan yang direncanakan.
Baca Juga:Langkah Awal Reaktivasi, KA Pangandaran DiluncurkanPemda Provinsi Jabar Segera Rumuskan Master Plan Tentang Kebencanaan
Peranan notaris dalam hal tersebut dari masa ke masa sungguh tidak diragukan. Berkat kinerja Notaris (sekaligus juga sbg PPAT), lalu lintas ekonomi khususnya berkaitan dengan perjanjian, perikatan, waris dll, perbuatan hukum oleh masyarakat yang membutuhkan dan melakukan perbuatan hukum terbantu dalam pembuktian akta autentik, sehingga mendapat kepastian hukum.
Sejarah notaris dari awal berdirinya hingga sampai ke Indonesia perlu dikaji lagi oleh pemerintah dan negara. Para notaris dikenal bukan hanya sebagai penulis, ‘pemberi stempel’, dan pembuat akta. Lebih dari itu, banyak dari mereka adalah orang-orang pergerakan, kaum intelektual, yang mempengaruhi dinamika perubahan.
Saya merasa heran mengapa polarisasi tugas kewenangan notaris menjadi bias dan liar. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sekarang ini mulai tidak bijak dan tidak pecus mengurus dan memahami tugas jabatan serta kewenangan notaris. Saya tegaskan negara sekarang sudah memperbudak notaris dan berbuat tidak adil (melampaui batas), saya mempunyai perspektif tersendiri setelah praktik lebih dari 20 th dan memprihatinkan kondisi notaris dan organisasi yang menaunginya. Saya suungguh prihatin jika para notaris bisu dan diam seribu basa dengan kondisi notaris saat ini.
