Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

Dosen Ini Sebut Notaris - PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah
0 Komentar

Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

JAKARTA – Notaris PPAT Kota Semarang, Praktisi dan Akademisi (Dosen Prodi MKn Undip, Prodi MKn Unissula Semarang dan Akpol), Dr.Widhi Handoko,SH,M.Kn menyatakan, banyak tugas dan tanggungjawab negara melalui Pemerintah dengan seenaknya dilimpahkan kepada Notaris – PPAT. Hal ini mengakibatkan saling berbenturan Peraturan perundang-undangan, diantaranya:

1. Pasal 1868 KUH Perdata: suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat;

2. Pasal 1 ayat 1 UUJN: Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya;

Baca Juga:Langkah Awal Reaktivasi, KA Pangandaran DiluncurkanPemda Provinsi Jabar Segera Rumuskan Master Plan Tentang Kebencanaan

3. Pasal 1 ayat 1 PP 24 Tahun 2016: PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;

4. Pasal 18 ayat 3 huruf B Perpres 13 tahun 2018: Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi Notaris;

5. Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia nomor 969104 aktivitas Notaris dan PPAT dijelaskan kelompok ini mencakup kegiatan Notaris, dan kegiatan lainnya Notaris umum, Notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, Arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam sekelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah; dan

6. Pasal 1 ayat 6 Permenkumham no. 17 tahun 2018: Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada NOTARIS untuk mengajukan permohonan melalu Sistem Administrasi Badan Usaha.

Hal itu dikemukakan oleh Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam perbincangannya dengan wartawan JP pada sebuah kesempatan di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta (2/1/2019).

Dengan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut di atas, urai Widhi Handoko, sangat terlihat jelas bahwa Notaris yang bertugas sebagai pejabat umum, sekaligus petugas penginput data dll (Tidak Jelas) menunjukkan sang pembuat aturan orang tidak paham dan asal-asalan. Sebelum membuat aturan seyogyanya ditelaah dan dipelajari sebaik mungkin dan seakurat mungkin. Bila perlu memperdalam bacaan dan sejarah tentang jabatan Notaris.

0 Komentar