Setahun Pasca OTT, Semua Unsur Pimpinan Dewan Jadi Tersangka

Setahun Pasca OTT, Semua Unsur Pimpinan Dewan Jadi Tersangka
0 Komentar

“Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang,” bebernya.

Total dugaan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 Milyar. Rinciannya, untuk pengesahan 2017 Rp12.940.000.000 dan 2018 sebanyak Rp3.400.000.000.

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga:LIPAN Respon Aduan Warga, 156 Hektar Lahan DiamankanJalan Tol Jakarta – Surabaya Jadi Solusi, Menhub: Satu Kebahagiaan, Liburan Tidak Ada Isu Macet

Sedangkan terhadap tersangka Joe Fandy, Dia berperan memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada Arfan dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD 2018.

“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” katanya.

Atas perbuatannya, Joe Fandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah menyebutkan, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017 lalu alias setahun hingga penetapan tersangka unsur pimpinan dewan. (jpn)

0 Komentar