Setahun Pasca OTT, Semua Unsur Pimpinan Dewan Jadi Tersangka

Setahun Pasca OTT, Semua Unsur Pimpinan Dewan Jadi Tersangka
0 Komentar

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Ini merupakan pengembangan dari kasus Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola.

Penetapan tersangka ini resmi disampaikan Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, Jumat (28/12) sore di gedung KPK, Jakarta dalam live history instagram official.kpk.

Baca Juga:LIPAN Respon Aduan Warga, 156 Hektar Lahan DiamankanJalan Tol Jakarta – Surabaya Jadi Solusi, Menhub: Satu Kebahagiaan, Liburan Tidak Ada Isu Macet

Dalam keterangannya, Agus Rahardjo menyebutkan, dari perkembangan penanganan perkara sidang Zumi Zola ditemukan pihak-pihak lain yang juga harus bertanggungjawab. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

“KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” ujar Agus Rahardjo.

Tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka yakni Cornelis Buston selaku Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua.

Kemudian, 5 pimpinan fraksi. Di antaranya, Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra. Selanjutnya Ketua Komisi III, Zainal Abidin.

Tiga anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Menurutnya, prilaku sejumlah anggota DPRD meminta dan menerima uang terkait dengan pelaksanaan kewenangannya dipandang tidak pantas. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 12 anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”.

Baca Juga:KPK Tangkap Tangan Pejabat Kementerian PUPRRidwan Kamil: Kurangi Perayaan Tahun Baru, Mari Muhasabah

“Kemudian melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”. Mereka juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

0 Komentar