Syafri adalah satu dari tujuh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Ia pernah menjadi Auditor BPK RI untuk APBN (2007-2012), Duta Besar Indonesia untuk WTO (2012-2014), Staf Ahli Kementerian Keuangan (2015-2016), Dosen di FE UI, Dosen di STAN.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah tudingan bahwa dia telah memperkosa mantan stafnya. Syafri menyebut pengakuan mantan stafnya ke publik sebagai fitnah yang keji.
“Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji,” kata Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Baca Juga:Setahun Pasca OTT, Semua Unsur Pimpinan Dewan Jadi TersangkaLIPAN Respon Aduan Warga, 156 Hektar Lahan Diamankan
Syafri menuturkan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mengungkapkan kebenaran. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang akan dilaluinya.
Syafri akan melaporkan mantan staf yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya. Syafri merasa pengakuan mantan stafnya membuat dia dihakimi oleh publik.
“Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum tiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada,” jelas Syafri.
Sebelumnya, Syafri menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap tersebut diambil Syafri setelah mantan stafnya mengaku jadi korban pemerkosaan dirinya. Dia mundur untuk fokus menempuh jalur hukum. (tmp)
