CPNS 2018 – Pelamar Bocorkan 13 Soal TWK yang Muncul di SKD, Ini Daftarnya dan Jawabannya

SOAL CPNS 2018
0 Komentar

d. Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

e. Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

7. Wewenang Presiden RI

Wewenang Presiden RI ada 2, yakni wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara, antara lain :

Baca Juga:Ini Cerita Detik-detik Penyelam Syachrul Gugur Saat SAR Lion AirBodi Lion Air PK-LQP Terdeteksi, Kondisinya Rapuh

– Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

– Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

– Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

– Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

– Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

– Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).

– Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

– Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

– Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, antara lain :

– Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

– Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

– Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

– Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

– Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

– Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).

Baca Juga:Kronologi Lengkap Pesawat Lion Air Jatuh, dari Take Off Hingga Pengiriman 26 Kantong Jenazah ke Mabes PolriPesawat Lion Air JT-610 Rute Jakarta-Pangkal Pinang Hilang Kontak Hari Ini

– Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).

– Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

– Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

– Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

– Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

– Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

0 Komentar