Rugi, PT. MSJ Kondisikan Karyawan Mengundurkan Diri?

Rugi, PT. MSJ Kondisikan Karyawan Mengundurkan Diri?
0 Komentar

Karyawan lainnya bernama Siti yang sudah bekerja selama 20 tahun di PT MSJ menuturkan bahwa ada trik-trik kotor yang sedang dilakukan PT MSJ. Menurutnya, dari 250-an karyawan yang diliburkan, kini tersisa 42 karyawan yang masih berjuang menuntut hak-hak normatif karyawan. “Ratusan karyawan yang sudah bekerja hingga puluhan tahun, terpaksa memilih jalan untuk menerima Rp 6 juta – Rp 9 juta dan serta-merta menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan tetap,” tutur Siti. Kata Siti, cara lain yang dilakukan perusahaan adalah dengan mempekerjakan kembali karyawan yang diliburkan di tempat lain dan relatif jauh dari domisili karyawan dan tanpa adanya fasilitas transportasi. “Mereka benar-benar ingin mengondisikan para karyawan agar menyerah dan bersedia mengundurkan diri. Dengan demikian status karyawannya tidak di-PHK, “kata Siti.

Menurut sumber jabarpublisher.com, dalam hal terjadi PHK pengusaha berkewajiban membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Contohnya saja, Perhitungan Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan perusahaan tutup karena rugi, force majeur maka hak karyawan tersebut adalah 1x uang pesangon (P) + 1x Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) + Penggantian Hak. Selanjutnya PHK karena alasan rasionalisasi (efisiensi), karyawan menerima 2P + 1PMK + Penggantian Hak. “Sementara itu, PHK karena alasan perusahaan tutup karena pailit, karyawan menerima haknya sejumlah 1P + 1PMK + Penggantian Hak,“ kata sumber Jabar Publisher. (des)

0 Komentar