Rapat pleno yang dimaksud merupakan puncak tahapan penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, penghitungan sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga KPU tingkat kabupaten/kota.
Untuk diketahui, pada rekapitulasi di KPU Provinsi, penghitungan dilakukan untuk mengumpulkan data dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Data dari tiap kabupaten dicatat secara terbuka, mulai dari perolehan keempat pasang kandidat, jumlah surat suara sah, hingga jumlah surat suara yang tidak sah. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan seluruh peserta.
Yayat menuturkan, selisih antara perolehan suara terbanyak dengan pasangan berikutnya jauh di atas angka 0,5 persen. Dengan demikian, kecil kemungkinan adanya gugatan yang mengubah hasil pleno. (dbs)
